hayyy gan apa kabar moga baik-baik saja, dan bahagia selalu amminn,,,,,,,
dari pada anee bigung kerjaiin pr bahasa inggriss mutar sana mutar sini hahahahha,
mendig anee ngeblog masalah pranpancasila,,,
moga bermanfaaat buat teman sekaliaaannnn,,,,,,
PRAN PANCASILA DI ORDE BARU
Orde
baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan
pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang
dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi,
yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang
terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya
sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto.
Seperti
rezim otoriter pada umumnya lainnya, ideologi sangat diperlukan orde
baru sebagai alat untuk membenarkan dan memperkuat otoritarianisme
negara. Sehingga Pancasila oleh rezim orde baru kemudian ditafsirkan
sedemikian rupa sehingga membenarkan dan memperkuat otoritarianisme
negara. Maka dari itu Pancasila perlu disosialisasikan sebagai doktrin
komprehensif dalam diri masyarakat Indonesia guna memberikan legitimasi
atas segala tindakan pemerintah yang berkuasa. dalam diri masyarakat
Indonesia. Adapun dalam pelaksanaannya upaya
indroktinisasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari
pengkultusan Pancasila sampai dengan Penataran P4.
Upaya
pengkultusan terhadap pancasila dilakukan pemerintah orde baru guna
memperoleh kontrol sepenuhnya atas Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah
orde baru menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sesuatu yang
keramat sehingga tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan
implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi berada di tangan negara.
Pengkultusan Pancasila juga tercermin dari penetapan Hari Kesaktian
Pancasila setiap tanggal 1 Oktober sebagai peringatan atas kegagalan G
30 S/PKI dalam upayanya menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis.
Retorika mengenai persatuan kesatuan menyebabkan pemikiran bangsa Indonesia yang sangat plural kemudian diseragamkan. Uniformitas
menjadi hasil konkrit dari kebijakan politik pembangunan yang
unilateral. Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk
didiskusikan secara intensif. Sebagai pucaknya, pada
tahun 1985 seluruh organisasi sosial politik digiring oleh hukum untuk
menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar filosofis, sebagai asas
tunggal dan setiap warga negara yang mengabaikan Pancasila atau setiap
organisasi sosial yang menolak Pancasila sebagai asas tunggal akan dicap
sebagai penghianat atau penghasut. Dengan
demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan,
tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik masyarakat yang kritis
dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai
pelaku tindak kriminal atau subversif.
Sosialisasi Pancasila melalui Penataran P4
Pada
era Orde Baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila,
pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila
melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4) di sekolah dan di masyarakat. Siswa,
mahasiswa, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga negara diwajibkan
untuk melaksanakan penataran P4. Tujuan
dari penataran P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama
mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama
diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan
terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Selain
sosialisasi nilai Pancasila dan menerapkan nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa, dalam kegiatan penataran juga disampaikan pemahaman
terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan Garis Besar Haluan Negara
(GBHN). Pelaksanaan penataran P4 sendiri menjadi tanggung jawab dari Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).
Akan tetapi cara
melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda,
berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah
dikemas dalam penataran P4, ternyata justru mematikan hati nurani
generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal
itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak
disertai dengan keteladanan yang benar. Setiap hari para pemimpin
berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD1945,
tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh
dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat
persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila
sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan
dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak
berlaku bagi para pemimpin. Atau dengan kata lain
Pancasila hanya digunakan sebagai slogan yang menunjukkan kesetiaan
semu terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
Kesimpulan
Kecenderungan
orde baru dalam memandang Pancasila sebagai doktrin yang komprehensif
terlihat pada anggapan bahwa ideologi sebagai sumber nilai dan norma dan
karena itu harus ditangani (melalui upaya indoktrinasi) secara
terpusat. Pada akhirnya, pandangan tersebut bermuara pada keadaan yang
disebut dengan perfeksionisme negara.
Negara perfeksionis adalah negara yang merasa tahu apa yang benar dan
apa yang salah bagi masyarakatnya, dan kemudian melakukan usaha-usaha
sistematis agar ‘kebenaran’ yang dipahami negara itu dapat diberlakukan
dalam masyarakatnya. Sehingga formulasi kebenaran yang kemudian muncul
adalah sesuatu dianggap benar kalau hal tersebut sesuai dengan keinginan
penguasa, sebaliknya sesuatu dianggap salah kalau bertentangan dengan
kehendak penguasa.jangan lupasaran dan komenya, ane tunnggu......